TEMANGGUNG - Kodim 0706/Temanggung Terima Kunker Aspidmil Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rangka koordinasi Non Teknis Terkait perkara Koneksitas, Kepala Staf Kodim 0706/Temanggung Kpt Arm Muhaimin, menerima kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaaan Tinggi DIY, Kolonel (Laut) Yuli Wibowo, SH, di Makodim 0706/Temanggung, Jl. Pangeran Diponegoro, Gendongan, Temanggung I, Kamis (21/12/2023),
Kehadiran Asisten Pidana Militer Kejati DIY, Kolonel (Laut) Yuli Wibowo, SH, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung Nilma SH, M.H., bersama staf disambut Kasdim bersama Staf Intel di ruang kerja Makodim 0706/Temanggung membahas tentang Peradilan Koneksitas dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasdim 0706/Temanggung usai menerima kunjungan kerja Aspidmil Kejati DIY menjelaskan kehadiran Aspidmil di Makodim dalam rangka silaturrahmi sekaligus untuk membangun kerjasama antara Aspidmil Kejati DIY dengan satuan TNI yang berada di wilayah Temanggung dalam Rangka koordinasi Non Teknis khususnya terkait dengan tindak pidana koneksitas.
Koneksitas itu sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum (masyarakat sipil) dan lingkungan peradilan militer (Prajurit TNI). Sedangkan Peradilan koneksitas adalah pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Kasdim 0706 Temanggung menyampaikan, Tata cara dan prosedur pemeriksaan perkara koneksitas di pengadilan yang ditunjuk adalah sama dengan prosedur pemeriksaan terhadap tindak pidana biasa mulai dakwaan pemeriksaan alat bukti hingga putusan hakim.
"Jadi ini sangat bagus sebagai salah satu langkah untuk penguatan antar lembaga sehingga eksistensi penyidik TNI dalam komunitas hukum tidak bisa dipandang sebelah mata karena di Kejaksaan Agung RI sudah ada kamar militer dengan jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), " ujarnya.
Ia juga berharap agar ada sosialisasi dari Kejaksaan Agung RI ataupun dari Babinkum TNI hingga kesatuan bawah dapat menambah wawasan bagi prajurit khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang eksistensi peradilan militer dan peradilan umum yang berkaitan dengan tindak pidana koneksitas.