Kodim 0706/Temanggung Gelar Apel Kendaraan Guna Pengecekan Knalpot Brong
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengamanan personil dan materil, Kodim 0706/Temanggung melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan sepeda motor (roda dua) di lapangan apel Makodim 0706/Temanggung, Jl. Pangeran Diponegoro No.39, Gendongan, Temanggung I, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Senin, (08/01/2024) pagi.
Komando Kodim 0706/Temanggung, Letkol Inf Sriyono, S.I.P melalui Perwira Seksi lntelijen Kapten Chb Kristyanto mengatakan "bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk pengecekan penggunaan knalpot Brong dan pengecekan berkala ataupun dadakan kepada seluruh anggota Makodim dan Koramil yang menggunakan sepeda motor baik kendaraan pribadi maupun yang memegang kendaraan dinas, sehingga apabila di temukan prajurit yang menggunakan knalpot Brong agar diganti dengan knalpot standar dan
Bagi prajurit yang motornya tidak miliki kelengkapan, dihimbau agar segera dilengkapi.
Kegiatan Perwira Seksi lntelijen Kapten Chb Kristyanto, inipun meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, dari mulai lampu sen, klakson, kaca sepion lampu rem serta kelengkapan administrasinya seperti STNK dan SlM baik SlM umum maupun SlM dinas TNl.
Dandim menambahkan, dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota Kodim 0706/Temanggung agar tidak ada yg menggunakan knalpot brong.
"Dalam aturannya sendiri menggunakan knalpot brong memang sudah dilarang dan sangat mengganggu. Saya secara pribadi juga sangat geram jika melihat ada orang yang naik motor menggunakan knalpot brong, apalagi kalau anggota TNI, " tegas Dandim.
"Untuk itu, saya berharap kepada seluruh anggota di jajaran Kodim 0706/Temanggung agar selalu melengkapi kelengkapan berkendaraan dan surat suratnya untuk menekan terjadinya pelanggaran berlalu lintas dan tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan kita, " pungkasnya.
Diakhir keterangannya Dandim berharap para anggota tidak ada yang menggunakan knalpot brong, jika masih ditemukan ada anggota yang membandel tetap menggunakan walaupun sudah dilarang, maka akan diambil tindakan disiplin yang tegas.
Untuk diketahui dalam kegiatan pemeriksaan ini melibatkan anggota staf lntel, unit lntel dan anggota Provost yang dipimpin langsung oleh Pasi lntel.